Pelanggan berbentuk badan usaha wajib memotong PPh 23 atas pembayaran jasa. Artinya mereka tidak mentransfer seluruh tagihan: sebagian disetor ke kas negara, dan buktinya — bukti potong — diserahkan kepada Anda. NeoBisnis menerima bukti potong itu sebagai bagian dari pelunasan, sehingga invoice tetap bisa lunas meski uang yang masuk lebih kecil dari totalnya.
Yang perlu disiapkan
- Di Pengaturan → Pengaturan Aplikasi, tab Penjualan, section PPh 23, isi NPWP usaha (16 digit; NPWP 15 digit lama diawali 0) dan periksa Tarif PPh 23 atas jasa — bawaannya 2%. Section ini berlaku walau usaha Anda bukan PKP.
- Pada setiap produk yang dikenai PPh 23, nyalakan Objek PPh 23 di formulir produk. Sakelar ini menyala otomatis saat jenis Jasa dipilih dan mati saat jenis lain dipilih; untuk produk jenis lain yang juga objek PPh 23 — misalnya jasa internet yang dijual sebagai layanan — nyalakan sendiri sesudah memilih jenisnya.
- Pastikan data pelanggan berjenis Badan Usaha bila memang begitu (lihat Data Pelanggan dan Alamatnya). Pelanggan Perorangan tidak memotong PPh 23.
Dasar dan batas PPh 23
Saat invoice terbit untuk pembeli badan usaha, aplikasi menjumlahkan nilai baris yang bertanda Objek PPh 23 — nilai tanpa PPN — sebagai Dasar PPh 23. Dari dasar itu lahir batas bukti potong: dasar × tarif, dibulatkan ke atas ke rupiah penuh, supaya bukti potong yang sah tidak tertolak karena selisih pembulatan.
Contoh: jasa Rp1.000.000 dari toko PKP untuk pelanggan badan usaha. Totalnya Rp1.110.000, dasar PPh 23 Rp1.000.000, dan batas bukti potongnya Rp20.000. Pelanggan mengunggah bukti potong Rp20.000 dan mentransfer Rp1.090.000.
Bila NPWP usaha masih kosong saat invoice terbit, tarifnya dua kali lipat — pada contoh di atas batasnya menjadi Rp40.000. Mengisi NPWP sesudahnya tidak mengubah invoice yang sudah terbit.
Yang dilakukan pelanggan
Di halaman Tagihan portal, menu baris tagihan memuat Unggah Bukti Potong. Pelanggan mengisi Nomor bukti potong, Tanggal bukti potong, PPh 23 yang dipotong (rupiah penuh, tak boleh melebihi sisa batas), dan Berkas bukti potong. Sesudahnya tombol Bayar dan Bayar Online menagih sisanya saja, tanpa PPh 23 yang sedang diperiksa. Langkah pelanggan dirinci di Membayar Tagihan.
Aplikasi menolak bukti potong yang melewati batas — termasuk lewat dua unggahan yang jumlahnya melewati batas — dan nominal bersen. Tombolnya juga disembunyikan selama masih ada pembayaran online yang berjalan, karena nominal pembayaran online sudah dikunci tanpa potongan ini.
Memverifikasi bukti potong
- Buka panel Keuangan, menu Billing → Pembayaran. Bukti potong tampil dengan asal Bukti Potong PPh 23 dan status Menunggu Verifikasi.
- Buka barisnya dan periksa berkasnya: nomor, nominal, dan NPWP usaha Anda di bukti potong itu.
- Tekan Verifikasi, pilih Setujui — bukti potong sah atau Tolak — bukti tidak sah. Tidak ada pilihan kas, karena bukti potong bukan uang.
Bukti potong yang disetujui ikut melunasi tagihan dan dibukukan ke akun PPh 23 Dibayar Dimuka. Begitu transfer sisanya juga sudah diverifikasi, tagihan dan invoice menjadi Lunas. Bukti potong yang ditolak membuat nominalnya kembali tertagih: pelanggan bisa mengunggah bukti baru atau mentransfer selisihnya.
Yang perlu diingat
- Kwitansi hanya terbit untuk uang yang diterima, bukan untuk bukti potong.
- Invoice dan PDF-nya mencantumkan Dasar PPh 23 beserta ajakan mengunggah bukti potong, supaya bagian keuangan pelanggan tahu angka yang harus dipotong.
- Pelanggan yang lupa memotong cukup membayar penuh; batas bukti potong tidak memaksa siapa pun memotong.
[Gambar — modal Unggah Bukti Potong di halaman Tagihan portal dengan sisa batas PPh 23 di deskripsinya]